Bawaslu Sulteng : Tidak Ada Lagi Aktivitas Kampanye Selama Masa Tenang

waktu baca 2 menit
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Narun. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah berikan imbauan kepada Peserta Pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun mengatakan, memasuki tahapan masa tenang yang dimulai sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarangmelakukan kegiatan atau aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

“Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan kepada seluruh Peserta Pemilu untuk taat pada ketentuan yang ada dan meminta kepada peserta Pemilu untuk menurunkan atau menertibkan secara mandiri semua Alat Peraga Kampanye atau bahan kampanye yang masih terpasang,” ungkap Nasrun, Senin (12/02/2024).

BACA JUGA :  Polda Sulteng Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Pilkada Damai 2024

lebih lanjut, bagi peserta Pemilu yang APKnya masih terpasang di masa tenang saat ini agar segera dilakukan penertiban atau menurunkan APK dan bahan kampanye secara mandiri, sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Ia juga mengimbau kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan citra diri di kendaraannya agar segera dilepas baik itu dalam bentuk poster, stiker atau bentuk apapun yang mencitrakan diri sebagai peserta Pemilu.

BACA JUGA :  HUT Bawaslu Ke-15, Profesional dan Integritas Harus Terjaga

“Kendaraan yang menggunakan branding atau citra diri sebagai peserta Pemilu baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan umum sekiranya segera dilepas atau dirumahkan. bagi kendaraan yang tidak melepas stikernya agar dirumahkan untuk sementara hingga pemilu selesai,” lanjutnya.

Bawaslu juga mengingatkan kepada peserta Pemilu terkait sanksi bagi yang melakukan pelanggaran di masa tenang, Kemudian jika hal tersebut masih terjadi maka dianggap sebagai kegiatan kampanye di luar jadwal dan dengan sanksi pidana. Hal itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA :  Majelis Taklim Ibnu Abbas Poso Dukung Satgas Madago Raya untuk Cegah Penyebaran Radikalisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *