1 Kilogram Sabu dikirim Melalui Ekspedisi Berhasil digagalkan
Diksi.net, Palu – Tim Ditresnarkorba Polda Sulteng berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berusaha diselundupkan melalui jasa ekspedisi.
Paket tersebut disamarkan dengan mencapurkannya kedalam pakaian dan sepatu.
“Tiga orang pelaku diamankan oleh Tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, Kamis (25/01/2024).
Diketahui paket tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. Barang tersebut ditemukan, saat paket di bongkar, ditemukan satu paket besar berisikan sabu terbungkus dalam kemasan plastik bening.
“Adapun inisial pelaku yang diamankan adalah IA (26) warga Tatanga, MI (21) warga Birobuli, dan ZS (27) yang juga berdomisili di Tatanga,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng.
Lebih lanjut, sesuai keterangan IA sabu seberat satu kilogram tersebut merupakan barang milik R seorang warga Nunu. Namun saat tiga orang pelaku di amankan oleh pihak kepolisian pelaku dengan inisial R masih berada di luar Kota, dan saat ini masih dalam proses pencarian.
“Selain narkotika seberat satu kilogram tersebut, polisi juga turut mengamankan 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dan sebuah dompet dengan uang tunai didalamnya sejumlah RP.275 ribu,” tuturnya.



