Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil diamankan 

waktu baca 1 menit
Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal lantaran tidak memiliki pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. (Foto : ist).

Diksi.net, Parimo – Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal lantaran tidak memiliki pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.

Untuk kasus rokok Iilegal tersebut satu orang pelaku berhasil diamankan.

“Satreskrim Polres Parimo pada hari Sabtu (13/1) mengamankan seorang Pelaku inisial AS Warga Desa Tolole Kececamatan Ampibabo Kabupaten Parimo,” jelas Kapolres Kabupaten Parimo, AKBP Jovan Reagen, Selasa (16/01/2024).

BACA JUGA :  Dinobatkan Sebagai Tau Noto, Anwar Hafid Mohon Doa Restu Raja Buol Maju di Pilgub Sulteng 2024

Kapolres juga berujar, pelaku diduga telah memperjual belikan rokok illegal di wilayah Kecamatan Ampibabo dan Kecamatan Kasimbar.

Rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, yang sebagian diantaranya tidak menggunakan pita cukai, dan sebagian lainnya berpita cukai palsu.

“Negara pun mengalami kerugian dalam hal penerimaan pajak dari pitau cukai rokok yang harusnya di gunakan dan dibayarkan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng Dorong Optimalisasi Potensi Migas di Executive Meeting SKK Migas

Atas perbuatannya pelaku dakan dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun. Atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.

Lanjut Kapolres Parimo sesuai Pasal 1 Angka 15 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Oleh karena itu Penyidik dari Polres Parigi Moutong akan melimpahkan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP-C (Tipe Madya Pabean) di Pantoloan untuk melakukan Proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Serahkan Bonus untuk Kontingen POPDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *