PT IMIP Jamin Akan Berikan Tanggungan Bagi Setiap Korban Kecelakaan Kerja
Diksi.net, Morowali – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah memberikan jaminan bagi setiap korban akan mendapatkan tanggungan biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
Tidak hanya itu, selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban.
Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan saat ini, sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP. Perusahaan juga mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang. Disamping itu, perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.” ujar Dedy, Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Ia berkata, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli waris, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.
“diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja. Korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.



