Korban Kecelakaan Kerja PT ITSS Akan Dapatkan Talih Asih dari Perusahaan

waktu baca 2 menit
Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar. (Foto : ist).

Diksi.net, Morowali – Pihak PT  Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang merupakan tempat bernaungnnya aktivitas Industri dari PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel berjanji akan memenuhi setiap hak dari para korban kecelakaan kerja baik yang meninggal dunia maupun korban luka-luka yang saat ini mendapatkan perawatan.

“Kami telah menurunkan Tim khusus untuk melakukan komunikasi dan koordinasi kepada setiap keluarga korban untuk memastikan semua korban non fatality mendapatkan perawatan yang terbaik secara fisik maupun sikis,” ungkap Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, selasa (26/12/2023).

BACA JUGA :  Penemuan Senjata Rakitan di Pantai Tumora

“Sebagai Wujud keprihatian dan tanggung jawab PT IMIP juga PT ITSS talih asih akan diberikan sebesar 600 juta rupiah untuk setiap korban fatality. Sedangkan untuk Korban non fatality tali asih akan diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing,” lanjutnya.

Emelia berkata, santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap ahli waris korban fatality sebesar 48 dikali upah tetap pekerja, Setiap korban fataliti juga mendapatkan uang pemakaman sebesar 10 juta rupiah, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar 12 juta rupiah dan jaminan hari tua (JHT) dibayar sekaligus senilai iuaran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

BACA JUGA :  5 WNA dan 8 Pekerja Lokal Jadi Korban Kecelakaan Kerja di PT ITSS

“Masing-masing korban fatality juga mendapatkan jamaninan pensiun bagi yang bekerja kurang dari satu tahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan. Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiu secara berkala sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu Ahli waris korban fatality akan mendapatkan beasiswa pendidikan bagi maksimal 2 orang anak kariawan mulai dari jenjang TK hingga perguruan Tinggi yang akan diberikan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jaringan Friends of the Earth Menolak Investigasi Bermasalah Atas Pelanggaran Lingkungan dan HAM Oleh Perusahaan Sawit Indonesia AAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *