KPU Kota Palu Telah Rampungkan Pelipatan Surat Suara DPD RI

waktu baca 1 menit
Petugas Pelipat Surat Suara dan bawaslu Kota Palu melakukan penghitungan ulang surat suara yang telah dilipat. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah merampungka proses pelipatan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia daerah pemilihan Kota Palu.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus menjelaskan bahwa pelipatan surat suara untuk jenis pemilihan DPD RI untuk dapil Kota Palu telah dirampungkan, namun selama proses pelipatan surat suara setidaknya ada puluhan surat suara yang dinyatakan rusak.

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng Serahkan Dokumen Tinjauan Berkala Cagar Biosfer Lore Lindu 2024

“sejauh ini surat suara rusak dikategirkan menjadi beberapa, mulai dari yang robek, warna gambar pudar, bolong, dan tanda noda yang dapat mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon tertentu,” ungkap Idrus, minggu (24/12/2023).

Setelah pelipatan dirampunghkan, KPU Kota Palu akan kembali melakukan penghitungan surat suara, jika kebutuhan surat suara tidak terpenuhi hal ini akan dilaporkan kepada pihak percetakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Namun jika kebutuhan surat suara telah terpenuhi maka surat suara yang dinyatakan rusak tidak perlu diganti.

BACA JUGA :  Kinerja Gemilang Bank Sulteng Diapresiasi pada RUPS 

“Nantinya surat suara lebih atau rusak akan dimusnahkan oleh KPU Kota Palu dihadapan stakeholder lainnya sebagai saksi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *