Kanwil Kemenkumham Sulteng Dampingi Pendaftaran Merek Kekayaan Intelektual di Disperindag Sulteng

waktu baca 1 menit
Kanwil Kemenkumham Sulteng Dampingi Pendaftaran Merek Kekayaan Intelektual di Disperindag Sulteng. (Foto : Kanwil Kemenkumham Sulteng).

Diksi.net, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dampingi pendaftaran merek hak kekayaan intelektual (HKI) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng, Kamis, (14/12/2023).

Kanwil Kemenkumham Sulteng diwakili oleh Inggrid selaku operator permohonan KI beserta tim, rombongan pun disambut oleh Novrianto selaku Analis Industri di Ruang Kerjanya.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Raih Penghargaan Terbaik 1 Indeks Reformasi Hukum 2024

Menaungi berbagai pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dalam kesempatan tersebut, Disperindag Sulteng mengajukan sebanyak 50 pendaftaran merek usaha.

Hal itu pun menjadi perhatian antara kedua pihak agar menghadirkan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha dengan cepat dan tepat.

“Sekitar 50 merek usaha yang kami dampingi, semuanya masih dalam tahap penyempurnaan kelengkapan administrasinya,” jelas Inggrid.

BACA JUGA :  Pesantren Hidayatullah Parigi Dukung Ops Madago Raya 2025 Cegah Radikalisme

Ia pun berterima kasih atas dukungan dari Disperindag Sulteng yang terus bergandengan bersama Kemenkumham Sulteng dalam menggaungkan perlindungan KI.

“Tentu kita bersyukur atas kerja sama ini terus menghasilkan kontribusi yang sangat baik bagi kemajuan daerah ini,” tambahnya.

Sementara itu, Novrianto pun berharap agar proses kelengkapan persyaratannya pun dapat segera terpenuhi, ia juga bertekad akan terus mendukung program layanan KI.

BACA JUGA :  KKP Berikan Dukungan Terhadap Gernas BBI dan BBWI

“Pastinya kita mau cepat, masyarakat harus merasakan dampaknya dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *