Pemkot Palu Ajukan Upah Minimun Untuk 2024

waktu baca 1 menit
Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu melaksanakan Rapat Pengupahan Kota Palu dengan melibatkan pengusaha dan buruh. Pelaksanaan rapat tersebut, bertujuan untuk menentukan upah minimum Kota Palu tahun 2024. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu melaksanakan Rapat Pengupahan Kota Palu dengan melibatkan pengusaha dan buruh. Pelaksanaan rapat tersebut, bertujuan untuk menentukan upah minimum Kota Palu tahun 2024.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto menyatakan dalam rapat tersebut menyepakati usulan upah minimum Kota Palu tahun 2024 sebesar Rp3.179.452,55.

BACA JUGA :  PLN Siap Pasok 35 MW Listrik ke Morowali Tahun Ini

Jumlah ini naik sekitar Rp105.557,55 dari nilai upah minimum Kota Palu tahun 2023 yakni sebesar Rp3.073.895.

“Penetapan upah minimum adalah hak Gubernur, Wali Kota hanya mengajukan permohonan rekomendasi penetapan. Hari ini, langsung kita rekomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan,” ujar Setyo.

Setyo menambahkan, dalam menyepakati upah minimum, pemerintah harus mengakomodir dua sisi, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pengusaha.

BACA JUGA :  Disperindag Sulteng Siapkan SDM Profesional untuk Dorong Ekonomi Daerah

Di lain sisi, kenaikan upah minimum juga mempertimbangkan hal lainnya termasuk angka pengangguran di Kota Palu.

“upah minimum yang ditetapkan nantinya, harapannya dapat dilaksanakan oleh semua pelaku usaha. Sehingga upah minimum tidak hanya sekedar ditetapkan, namun juga wajib di kawal baik oleh pemerintah maupun pihak terkait,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *