Komisi II DPRD Sulteng Konsultasi Raperda Penyelenggaraan Labuh Jangkar Kapal di Kemenhub RI
Diksi.net, Jakarta – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Labuh Jangkar Kapal pada Area Perairan Pelabuhan.
Rombongan Komisi II, yang dipimpin oleh Irianto Malingong, terdiri dari Suryanto, Muslih, Ady Pitoyo, dan Halimah Ladoali, diterima oleh Direktur Perhubungan, Cpt Jaja, beserta tiga stafnya, termasuk Sub Koordinator Perhubungan, Taufik. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Karya Lantai 17 Direktorat Kepelabuhanan, Kemenhub RI, pada Kamis (09/11).
Irianto Malingong, pimpinan rombongan Komisi II, menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Labuh Jangkar merupakan inisiatif Komisi II DPRD Provinsi Sulteng dan akan berada di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
“Lahirnya Perda ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulteng secara signifikan,” ujar Irianto.
Kegiatan konsultasi ini merupakan langkah awal dari proses penyusunan Raperda yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD Sulteng. Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap PAD Sulteng.



