DPRD Sulteng Bahas Kemitraan Penanaman Modal untuk Pemerataan Ekonomi

waktu baca 2 menit
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) mengadakan pertemuan tentang kemitraan dalam bidang penanaman modal antara perusahaan besar dan usaha kecil menengah di ruang Baruga kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Palu, pada Kamis (5/10/2023).FOTO : HUMAS DPRD SULTENG

Diksi.net, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar pertemuan strategis di ruang Baruga kantor DPRD Provinsi Sulteng Palu pada Kamis (5/10/2023).

Dipimpin oleh Bram Toripalu, SH, MH, pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah Tenaga Ahli, termasuk Dr. Asri Lasatu, SH., MH, Salam Lamangkau, SH, dan Maulid Sakaria, serta dihadiri oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah.

Tujuan pertemuan adalah untuk mencapai pemerataan ekonomi dan mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah melalui investasi dalam penanaman modal.

BACA JUGA :  Diskominfo Sulteng Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia Melalui Penetapan Data Sektoral

Pertemuan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah. Konsep kemitraan didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Salah satu urgensi yang dibahas adalah perlunya semua perusahaan di Sulteng berkolaborasi dengan UKM setempat.

Program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang jasa konstruksi dan sumber daya sungai juga dibahas, dengan penekanan pada diskusi lebih lanjut dan integrasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

BACA JUGA :  Apresiasi Anggota DPRD Sulteng atas Kenaikan BOP Penyuluh Pertanian oleh Mentan RI

Meskipun tidak ada masalah substansial antara Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulteng, mereka sepakat untuk menjalankan diskusi lebih lanjut.

Pertumbuhan penduduk yang cepat melebihi lahan yang tersedia menjadi masalah krusial dalam konteks pertanian berkelanjutan, sementara kebutuhan akan regulasi yang kuat untuk individu atau perusahaan berkeuangan tinggi turut ditekankan.

Sementara itu, untuk kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pemberdayaan koperasi, diskusi lebih lanjut diperlukan untuk melibatkan usaha kecil dan melindungi koperasi.

BACA JUGA :  Honda WR-V Turut Ramaikan Pasar Otomotif di Sulteng

Bram Toripalu, SH, MH, menekankan bahwa keputusan akhir akan diambil oleh Bapemperda, namun mendukung perlunya diskusi lebih lanjut dan usulan untuk mendorong kemitraan dalam penanaman modal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *