Menang Sengketa Informasi, AlTo Desak DLH Banggai Buka Dokumen Amdal 4 Perusahaan Tambang Nikel

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu – Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah mengabulkan sengketa informasi yang diajukan Yayasan Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo) terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai.

Putusan nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026 yang diketok pada 7 Oktober 2026 ini menyatakan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan dokumen publik yang wajib dibuka.

Sengketa bertanggal registrasi 04/REG/PSI/KI-SLTG/V/2026 ini sebelumnya bergulir selama enam bulan sejak Mei 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang beranggotakan H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H., Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P., dan Santi Rahmawaty, S.E., M.Ak., memerintahkan DLH Kabupaten Banggai selaku Termohon untuk menyerahkan dokumen Amdal kepada Pemohon paling lambat 14 hari kerja.

BACA JUGA :  Donggi Senoro LNG Klaim Emisi Rendah Dan Lingkungan Terjaga

Kasus ini bermula saat AlTo meminta salinan Izin Lingkungan atau Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup beserta dokumen Amdal dari empat perusahaan tambang nikel di wilayah Tompotika, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Bangun Mamur, PT Anugerah Sumber Bumi, PT Anugerah Banggai Mandiri Pratama, dan PT Bumi Persada Surya Pratama. Namun, permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi oleh pihak DLH Kabupaten Banggai.

BACA JUGA :  WALHI Sulteng Beberkan Kerusakan Lingkungan akibat Industri Nikel dan Proyek PLTA

AlTo menyambut baik putusan ini karena dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, mendorong transparansi pemerintahan, serta melindungi lingkungan hidup dan satwa endemik seperti maleo dan babirusa.

“Kami menghargai dan mengucapkan terima kasih atas putusan penyelesaian sengketa informasi yang memiliki perspektif perlindungan lingkungan hidup dan konservasi satwa liar yang ada di Kabupaten Banggai. 

BACA JUGA :  Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu Menuju Status Internasional

Kami berharap putusan ini dapat dilaksanakan oleh Termohon sehingga memberikan kepastian bagi kami untuk memperkuat perlindungan hutan dan Gunung Tompotika,” tegas Aditia Bagus Santoso, Manager Interim Program Indonesia AlTo.

Melalui putusan ini, AlTo mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan Komisi Informasi Sulawesi Tengah serta terus mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan prioritas konservasi dalam setiap pengelolaan informasi publik.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *