JATAM Sulteng Desak Negara Bertanggung Jawab atas Buruknya Kualitas Udara

waktu baca 2 menit
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik.

Diksi.net, Palu — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pemerintah wajib bertanggung jawab atas memburuknya kualitas udara yang melanda Kota Palu dan sekitarnya. Krisis polusi ini dinilai bukan sekadar fenomena alam atau siklus cuaca musiman, melainkan ancaman serius terhadap hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.

Berdasarkan data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri BMKG, konsentrasi partikulat halus di Kota Palu melonjak tajam. Pada 5 Oktober 2026, parameter PM2,5 menembus angka 206 mikrogram per meter kubik dan PM10 mencapai 210  mikrogram per meter kubik. Angka tersebut menempatkan udara Kota Palu dalam kategori sangat tidak sehat.

BACA JUGA :  Gempa Poso M6.0, 29 Luka dan Ratusan Warga Terdampak

Koordinator JATAM Sulteng, Taufik, menuturkan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif dan hanya melemparkan kesalahan pada faktor alam seperti fenomena El Nino.

“Menurunnya kualitas udara tidak dapat semata-mata dilemparkan kepada faktor alam seperti El Nino. Kebakaran hutan dan lahan, aktivitas tambang, serta industri pengolahan mineral adalah persoalan yang dapat dan harus dikendalikan oleh negara melalui perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan,” kata Taufik.

Menurut Taufik, kabut asap yang menyelimuti Kota Palu memicu dampak langsung pada kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan pekerja luar ruang. Ia menekankan agar pemerintah tidak mengorbankan keselamatan warga demi kepentingan industri.

BACA JUGA :  Budidaya Anggur Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah

“Kabut asap yang menyelimuti Kota Palu menunjukkan krisis udara telah melampaui batas toleransi kesehatan masyarakat. Negara tidak boleh menempatkan kepentingan ekspansi tambang dan industri di atas hak warga untuk bernapas dengan udara yang bersih,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, JATAM Sulteng melayangkan empat poin tuntutan resmi kepada Pemerintah Pusat, Pemprov Sulteng, dan Pemkot Palu:

  1. Perlindungan Kesehatan Darurat: Menyediakan sistem peringatan dini, pembagian masker, layanan kesehatan gratis, dan langkah darurat bagi kelompok rentan saat udara berkategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. 
  2. Penegakan Hukum Karhutla: Menindak tegas seluruh pelaku pembuat kebakaran hutan dan lahan, termasuk entitas korporasi yang terlibat, serta melakukan pemulihan kawasan terdegradasi. 
  3. Sanksi Industri & Tambang: Menghentikan atau membekukan izin kegiatan usaha yang terbukti melanggar AMDAL, mengabaikan pengendalian pencemaran, atau membahayakan kesehatan publik. 
  4. Transparansi Publik: Membuka akses data kualitas udara, sebaran titik panas (hotspot), perizinan tambang, serta hasil pengawasan lingkungan secara akuntabel. 
BACA JUGA :  Ratusan Massa di Palu Padati Tugu Nol Kilometer dalam Aksi Peduli Palestina
Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *