Satu Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail (kemeja putih).

Diksi.net, Palu – Pelarian Kurniawan alias Aan Kurniawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Jamil, akhirnya terhenti. Setelah kurang lebih satu bulan mengindari kejaran petugas, Kurniawan berhasil ditangkap di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Rabu (26/8) sore.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, mengonfirmasi bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA tanpa ada hambatan atau perlawanan dari pihak tersangka.

“Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ismail saat memberikan keterangannya.

BACA JUGA :  Berawal Dari Main Bersama, Satu Orang Anak Berujung Meninggal Dunia

Berdasarkan data penyelidikan, selama satu bulan masa pelarian, Kurniawan bersembunyi di sebuah gubuk yang berada di kawasan likuifaksi Balaroa. Keberadaan tersangka terungkap setelah pihak keluarga memberikan informasi langsung kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Polresta Palu bergerak cepat mendatangi lokasi persembunyian pelaku. Dari pemeriksaan awal, Kurniawan mengaku sengaja meminta keluarganya menghubungi kepolisian karena memang berniat menyerahkan diri.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aksi nekat Kurniawan dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. Diketahui, baik pelaku maupun korban merupakan rekan kerja di sebuah usaha pemotongan ayam milik H. Sukardi.

BACA JUGA :  Akses Masuk Polres Kota Palu di Perketat

“Untuk sementara, motifnya karena rasa sakit hati tersangka terhadap korban,” jelas Ismail.

Saat ini, penyidik Polresta Palu masih mendalami latar belakang pemicu perselisihan tersebut untuk menyusun kronologi peristiwa secara menyeluruh, sekaligus memetakan aktivitas tersangka selama berada di tempat persembunyiannya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebilah pisau yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menganiaya Jamil hingga tewas.

BACA JUGA :  Buku Putih Bappenas, Transformasi UMKM Hijau untuk Masa Depan

Atas perbuatannya, Kurniawan dijerat pasal berlapis, di antaranya: Pasal 459 KUHP ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, Pasal 466 ayat (3) KUHP ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Palu guna melengkapi berkas penyidikan.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *