OJK Terbitkan Dua POJK Baru, Perkuat Permodalan dan Tata Kelola Pasar Modal

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK terbaru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia. Kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026.

Kedua aturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan ketahanan, tata kelola, kapasitas permodalan, serta profesionalisme pelaku industri pasar modal di tengah semakin kompleksnya produk keuangan dan pesatnya digitalisasi.

Menurut siaran pers OJK yang dirilis pada Rabu, 20 Mei 2026, kedua POJK tersebut difokuskan pada rekonstruksi kelembagaan melalui pengelompokan skala usaha dan peningkatan standar permodalan bagi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.

BACA JUGA :  OJK Bersama BEI Gelar Edukasi Pasar Modal

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK membagi Perusahaan Efek (PEKU) menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran efek secara terbatas dengan modal disetor minimum Rp1 miliar dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp500 juta.

PEKU 2 dapat menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan modal disetor minimum Rp55 miliar dan MKBD minimal Rp50 miliar. Sedangkan PEKU 3 memiliki cakupan kegiatan paling luas, termasuk penjaminan emisi, perantara pedagang efek, pendanaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga layanan transaksi luar negeri. Kategori ini mewajibkan modal disetor minimal Rp110 miliar dan MKBD minimal Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Industri Jasa Keuangan Sulawesi Tengah Stabil, Aset Perbankan Tembus Rp75,63 Triliun

Sementara itu, POJK Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengelompokan Manajer Investasi (MIKU) menjadi dua kategori. MIKU 1 berfokus pada pengelolaan produk investasi dengan cakupan terbatas, dengan modal disetor minimum Rp25 miliar, MKBD minimal Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan, serta wajib mencapai dana kelolaan minimal Rp500 miliar.

MIKU 2 diperbolehkan menjalankan seluruh kegiatan usaha Manajer Investasi sesuai ketentuan undang-undang, dengan modal disetor minimum Rp50 miliar, MKBD minimal Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan, serta batas dana kelolaan minimal Rp1 triliun.

BACA JUGA :  Pemkot Palu Kirim Guru Magang ke Malaysia Bersama Putera Sampoerna Foundation 

Selain ketentuan permodalan, kedua POJK ini juga memperketat persyaratan manajemen risiko, tata kelola perusahaan, kualitas sumber daya manusia, serta persyaratan izin operasional sesuai dengan kompleksitas usaha masing-masing.

Melalui penerbitan kedua regulasi ini, OJK berharap industri pasar modal nasional dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan kompetitif, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *