Pelecehan Seksual di Klub Panahan Palu, PERPANI Dukung Proses Hukum dan Korban

waktu baca 2 menit
Ketua Pengcab PERPANI Kota Palu, Samsinar Zaid Moga. (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Pengurus Cabang Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Kota Palu memberikan klarifikasi resmi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum di lingkungan olahraga panahan Kota Palu.

Ketua Pengcab PERPANI Kota Palu, Samsinar Zaid Moga, menyatakan klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta menegaskan komitmen organisasi dalam melindungi korban dan mendukung proses hukum.

BACA JUGA :  Ajang Kolaborasi dan Pengembangan Kepemimpinan Generasi Muda  

“Peristiwa itu terjadi di luar jadwal resmi latihan klub,” kata Samsinar, Rabu (7/5/2026).

Menurut Samsinar, terduga pelaku bukan pelatih atau staf klub. Pelaku murni merupakan orang tua dari salah satu atlet yang berlatih di klub tersebut.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pengurus klub langsung melakukan blacklist terhadap terduga pelaku. Ia juga, tidak lagi diperbolehkan datang ke lapangan panahan.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Serahkan Bonus untuk Kontingen POPDA

“Kami juga menegaskan bahwa pihak klub maupun pengelola lapangan tidak pernah melarang atau mengucilkan korban untuk kembali berlatih,” tegas Samsinar.

Pengurus klub, pelatih, orang tua atlet, dan rekan-rekan atlet memberikan dukungan moral serta menciptakan ruang aman bagi korban yang kini mengalami trauma psikologis.

Samsinar menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat pengawasan di setiap fasilitas latihan. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh atlet, khususnya atlet usia muda.

BACA JUGA :  Palu Jadi Pilot Project Ekonomi Sirkular Jepang, Sampah Kota Jadi Biogas & Pupuk

PERPANI Kota Palu juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang ditangani oleh kepolisian.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara transparan, adil, dan memberikan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Samsinar.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *