Kanwil Ditjenpas Sulteng Musnahkan Handphone dan Ratusan Barang Terlarang

waktu baca 2 menit
Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah memusnahkan telepon seluler beserta ratusan barang terlarang lainnya hasil razia di Lapas dan Rutan se-Sulteng. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah memusnahkan 146 unit telepon seluler beserta ratusan barang terlarang lainnya hasil razia di Lapas dan Rutan se-Sulteng. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di Lapas Kelas IIA Palu, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam memberantas HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.

Bagus Kurniawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar acara simbolis, melainkan wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

BACA JUGA :  Tes Urine Acak Kanwil Ditjenpas Sulteng Jelang HBP ke-62

“Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas pemasyarakatan. Setiap barang terlarang yang ditemukan akan ditindak tegas dan dimusnahkan secara terbuka,” tegas Bagus Kurniawan.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi nyata dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas HALINAR.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah, meliputi, 146 handphone, 44 charger, 17 headset, 4 powerbank, 22 botol kaca, 29 korek api gas, 21 pisau cutter dan 2 senjata tajam.

BACA JUGA :  Tim SAR Cari Nelayan yang Belum Kembali dari Melaut

“Hasil penggeledahan/razia tahun 2026 mengalami penurunan sekitar 0,75 persen dibandingkan tahun 2025. Kegiatan ini bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” jelas Bagus.

Pada kesempatan tersebut, seluruh jajaran pemasyarakatan membacakan Ikrar Zero HALINAR sebagai komitmen bersama menolak peredaran barang terlarang di balik jeruji besi.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah, Ferdinan Maksi Pasule, mengapresiasi langkah tegas Kanwil Ditjenpas Sulteng.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menutup celah peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. BNN siap mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pesta Demokrasi Semakin Dekat, ASN diharapkan Netral

Dalam kegiatan yang sama, Kanwil Ditjenpas juga memberikan penghargaan kepada Uswatun Hasana, petugas Lapas Kelas IIB Ampana, yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 0,06 gram.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan akan terus memperkuat pengawasan internal melalui razia rutin, deteksi dini, dan sinergi dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas tinggi.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *