Polda Sulteng Ungkap Penimbunan 2.060 Liter BBM Subsidi di Morut

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Morowali Utara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu pada Rabu (8 April 2026) siang di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dua tandon terisi penuh, satu tandon berisi sekitar 60 liter, sementara sisanya kosong. Total BBM bersubsidi yang diamankan diperkirakan mencapai 2.060 liter.

BACA JUGA :  Polresta Palu Tingkatkan Patroli Malam Menjelang Pilkada 2024 untuk Jaga Kamtibmas

Tempat penampungan tersebut merupakan milik seorang wiraswasta berinisial HT (55), warga Desa Ganda-Ganda. Kepada penyidik, HT mengaku memperoleh BBM tersebut secara resmi dari PT Mega Trans Investama Sukses melalui jasa transportir PT Harmony Solusi Energi dengan total pembelian 5.000 liter.

HT juga mengakui bahwa sebagian BBM tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan ore nikel yang dijalankannya berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.

BACA JUGA :  Aksi Sosial Satgas Madago Raya Bangun Rumah untuk Warga Sigi yang Lumpuh

Penyidik telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa HT beserta seorang saksi berinisial VH. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng, termasuk penelusuran alur distribusi dan penggunaan BBM subsidi.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA :  Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik dan Trengginas Diktuba Polri SPN Polda Sulteng

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya,” ujar Djoko.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan komitmen kepolisian untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *