Polda Sulteng Ungkap Penyalahgunaan BBM bersubsidi
Diksi.net, Donggala – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Donggala.
Pengungkapan berlangsung pada Rabu (8/4/2026) malam di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Donggala pada hari yang sama.
Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial LM (43) dan MA (42). Keduanya diduga membeli solar subsidi menggunakan surat rekomendasi nelayan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN), kemudian mengumpulkan sisa BBM dari nelayan.
BBM tersebut ditampung dalam 34 jerigen berkapasitas 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa. Total volume solar yang dikumpulkan mencapai sekitar 1.020 liter.
Selanjutnya, solar subsidi itu diangkut menggunakan mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam nomor polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di Kelurahan Ganti dengan harga Rp280.000 per jerigen. Dari praktik ini, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp30.000 per jerigen.
Petugas menyita barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar dan satu unit mobil pickup tersebut. Kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal ini dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Djoko Wienartono.
