Diksi.Net, Palu – Setelah hampir satu tahun almarhum Erfaldi meregang nyawa akibat tembakan peluru panas seorang personil dari Polres Parigi Moutong dengan tersangka Bripka “H” telah bergulir. Kini sidang kasus tersebut dengan agenda mendengar keterangan saksi dari keluarga korban akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 pukul 10.00 wita.
Penembakan Erfaldi terjadi saat pembubaran massa aksi penolakan tambang emas PT. Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (12/02/2022) lalu.
Menghadapi waktu sidang yang sangat ditunggu tunggu ini, SKP-HAM Sulawesi Tengah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi secara daring (Senin 2/1/23) bersama keluarga korban.
Rapat koordinasi itu dimaksudkan untuk mengatur persiapan teknis pada saat persidangan nantinya. Beberapa hal teknis yang sedang dipersiapkan tersebut antara lain, konsolidasi keluarga, kerabat dan sahabat korban untuk mendukung proses persidangan agar berjalan aman, lancar dan berpihak kepada korban.
Sebagai saksi, Rosnawati ibu kandung alm Erfaldi sudah tidak sabar ingin hadir di persidangan. Ia, ingin meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar memberikan sanksi yang paling maksimal kepada pelaku.
Ia juga ingin berbicara kepada majelis hakim, agar memberikan keadilan yang seadil adilnya bagi almarhum anaknya.
“saya berharap sebelum acara baca doa satu tahun anakku bulan Februari nanti, sudah ada keadilan untuk dia kasian, makanya nanti saya mo minta sama jaksa supaya dia tuntut pelaku ini, dengan tuntutan yang paling tinggi, supaya nanti hakim kase keputusan yang adil seadil adilnya kasian, apa so lama betul kami menunggu keadilan ini, so mo hampir satu tahun,” ungkap Rosnawati.
Sebagai tertanggung LPSK, ibu Rosnawati akan mendapatkan pendampingan khusus oleh LPSK hingga ke ruang sidang. Salah satu dukungan LPSK yang akan diberikan adalah membantu ibu korban untuk membacakan permintaan restitusi kepada majelis hakim.
Harry Nugraha selalu penanggungjawab kasus ini dari LPSK akan tiba di Palu bersama tim. Selanjutnya, bersama SKP-HAM, LPSK akan bertolak ke Parigi untuk bertemu keluarga korban. SKP-HAM sendiri telah menyiapkan tim advokasi atas kasus ini, yang terdiri dari Tim Media, Tim Pengacara, dan Tim Konseling.
Tim SKP-HAM telah mendampingi keluarga korban sejak pasca peristiwa penembakan terjadi. Bagi SKP-HAM, Negara harus hadir memberikan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan ketidak berulangan. Jika saat ini hak atas pemulihan telah mulai berikan oleh LPSK sebagai lembaga negara, maka Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim harus memfasilitasi korban untuk mengungkapkan kebenaran dan memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan korban.
“Kami sangat mendukung majelis hakim Parigi Moutong agar mereka memimpin proses persidangan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi memberikan keadilan kepada korban – kami juga mendukung Kejari Parimo agar menggunakan pasal yang tepat dalam tuntutannya, karena penembakan warga sipil oleh aparat negara adalah pelanggaran terhadap hak atas hidup yang semestinya dilindungi oleh negara, berdasarkan konstitusi kita,” ungkap Direktur SKP-HAM Sulawesi Tengah Nurlaela Lamasitudju.
Olehnya kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memberikan suaranya mendukung keluarga korban mencari keadilan. Bagi siapapun yang berkesempatan hadir ke proses persidangan pada hari Rabu nanti, kami harapkan bersedia memakai pakaian putih sebagai tanda dukungan kepada korban, juga kepada Kejari dan Pengadilan Negeri Parimo.