Wali Kota Palu Umumkan WFH-WFA ASN dan Wajib Naik Bus TransPalu
Diksi.net, Palu – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memimpin langsung apel akbar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palu, Jumat (10/4/2026), di halaman Kantor Wali Kota Palu.
Apel tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Daerah Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, serta ratusan pejabat dan ASN lainnya. Wali Kota menyebut kehadiran hampir seluruh ASN yang berjumlah kurang dari 11 ribu orang menunjukkan semangat kebersamaan tinggi.
Dalam arahannya, Hadianto Rasyid menyampaikan kebijakan baru pola kerja ASN sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PAN-RB tentang efisiensi anggaran di tengah kondisi geopolitik global yang memengaruhi APBN.
“Kita akan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA). Pola kerjanya: Senin hingga Rabu bekerja di kantor, sedangkan Kamis dan Jumat menerapkan WFH/WFA,” jelasnya.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada Kamis pekan depan. Wali Kota menegaskan bahwa meski fleksibel, ASN tetap wajib memenuhi target kinerja dan ketentuan 37 jam kerja per minggu.
“Melalui WFH dan WFA, kita bisa menekan anggaran dan meningkatkan efisiensi, tetapi capaian kerja tidak boleh turun,” tegas Hadianto Rasyid.
Selain perubahan pola kerja, Wali Kota mewajibkan seluruh ASN menggunakan bus TransPalu sebagai transportasi resmi mulai pekan depan. Kendaraan dinas atau berplat merah harus diparkir di kantor, dan kehadiran pegawai di aplikasi Hadirku dihitung sejak naik bus.
“Kebijakan ini untuk meningkatkan efisiensi dan kedisiplinan pegawai,” ujarnya.
Wali Kota juga menekankan optimalisasi sistem e-office dan akan membentuk tim khusus guna memastikan target Indikator Kinerja Utama (IKU) serta SAKIP tercapai secara maksimal.
Di akhir arahannya, Hadianto Rasyid mengumumkan penerbitan surat edaran tentang kepedulian lingkungan yang berlaku bagi seluruh masyarakat Kota Palu, termasuk ASN sebagai garda terdepan.
Setiap warga diminta menjaga kebersihan pekarangan rumah, kantor, dan membersihkan drainase di sekitar tempat tinggal. Pelanggaran terhadap ketentuan kebersihan akan dikenai sanksi denda Rp2 juta. Wali Kota menyatakan akan turun langsung memantau pelaksanaannya di lapangan.
“Pastikan tidak ada lagi lingkungan kumuh. Jika kita semua bekerja sama, Kota Palu akan menjadi kota yang bersih dan nyaman,” katanya.
Hadianto Rasyid mengajak seluruh ASN bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
“Mari kita bekerja sepenuh hati untuk kota ini, bukan sekadar menggugurkan kewajiban,” pungkasnya.
Apel akbar kali ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dewan Pengurus KORPRI Kota Palu dan BPJS Kesehatan Kota Palu.
