Waspada KLB Campak di Sulawesi Tengah, 895 Kasus Tercatat

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu – Lonjakan kasus campak memaksa beberapa wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Hingga minggu ke-12 tahun 2026, tercatat 895 kasus campak tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Ahsan, mengatakan kasus sudah berlangsung sejak 2025 dan terus berlanjut hingga awal 2026. Beberapa daerah telah menetapkan KLB dan langsung menjalankan langkah penanggulangan.

“Kasus ini sudah berlangsung sejak 2025 dan berlanjut hingga 2026. Beberapa kabupaten telah menetapkan KLB dan melakukan langkah penanggulangan,” ujar Ahsan di Palu, Kamis (2/4/2026).

BACA JUGA :  Investor Asal Vietnam Ikut Tinjau Lahan di Poso untuk Investasi Industri Sapi Perah

Menurut data Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, Kota Palu mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 542 kasus. Disusul Kabupaten Sigi (112 kasus), Donggala (89 kasus), dan Tojo Una-Una (68 kasus). Daerah lain mencatat jumlah kasus yang lebih rendah.

Untuk menekan penyebaran, pemerintah daerah bersama Kementerian Kesehatan melaksanakan imunisasi kejar dan Outbreak Response Immunization (ORI). Program ini menargetkan anak usia 9 hingga 59 bulan untuk segera meningkatkan kekebalan kelompok (herd immunity).

“Kota Palu misalnya, telah disarankan untuk melaksanakan ORI secara menyeluruh bagi anak usia 9 sampai 59 bulan karena terjadi peningkatan kasus yang signifikan,” jelas Ahsan.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Sis Al-Jufri

Ahsan menambahkan bahwa lonjakan campak tidak hanya terjadi di Sulawesi Tengah, melainkan juga di berbagai wilayah Indonesia. Penyebab utamanya adalah mobilitas penduduk yang tinggi antarwilayah serta cakupan imunisasi yang belum merata.

“Masih ada wilayah yang capaian imunisasinya tinggi, tetapi ada juga yang rendah. Ini menyebabkan penyebaran penyakit masih terjadi,” katanya.

Dinas Kesehatan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk segera melengkapi imunisasi anak. Imunisasi kejar masih dapat diberikan hingga anak berusia 5 tahun di puskesmas atau posyandu terdekat.

BACA JUGA :  Aksi 1000 Lilin di Palu, Ojol Kenang Affan dan Tuntut Keadilan

Campak merupakan penyakit menular yang disebabkan virus dan sangat rentan menyerang anak di bawah lima tahun. Penyakit ini juga dapat menginfeksi orang dewasa dan ibu hamil, dengan risiko komplikasi serius seperti pneumonia, radang otak, keguguran, atau cacat bawaan pada bayi.

Hingga saat ini, status KLB masih ditetapkan di tingkat kabupaten/kota, belum di tingkat provinsi. Penetapan KLB provinsi memerlukan perhitungan epidemiologis yang lebih kompleks.

Ahsan menegaskan pentingnya dukungan aktif dari masyarakat. “Kami harap masyarakat segera memeriksakan dan melengkapi imunisasi anak demi melindungi dari risiko penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin,” tegasnya.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *