Tiga Kebijakan Prioritas untuk Perkuat Ketahanan dan Pertumbuhan Sektor Keuangan

waktu baca 3 menit
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sambutan pada Pertemuan Tahunan IJK 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga kebijakan prioritas pada 2026 guna menjaga sektor jasa keuangan tetap tangguh (resilient) sekaligus mampu berkontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tiga kebijakan tersebut meliputi Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan, Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif, serta Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis.

“Kondisi fundamental perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan yang sangat solid menjadi modalitas penting untuk menjaga kesinambungan ke depan,” ujar Friderica.

Pada kebijakan pertama, Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan, OJK akan mendorong pemenuhan modal minimum Lembaga Jasa Keuangan (LJK), mengembangkan industri keuangan syariah, serta menyempurnakan tata kelola dan manajemen risiko. 

BACA JUGA :  Jokowi Tekankan Pembiayaan UMKM Harus Dipermudah

OJK juga berencana memperkuat infrastruktur pengawasan dan pelaporan yang selaras dengan standar internasional melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).

Sementara itu, dalam Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif, OJK akan menerapkan kebijakan deregulasi guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. OJK juga memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM serta secara proaktif mendukung program prioritas pemerintah, termasuk Pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp149 triliun hingga Desember 2025.

Kebijakan ketiga difokuskan pada Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan, antara lain melalui peningkatan peran perbankan, asuransi, dan dana pensiun sebagai investor institusional. Selain itu, OJK akan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta mendukung komitmen pemerintah dalam pencapaian Net Zero Emission (NZE) nasional.

BACA JUGA :  Gubernur Sulteng Tanda Tangani MoU Pembangunan Rumah Sakit Dhuafa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi langkah dan kebijakan OJK yang dinilai selaras dengan agenda prioritas pemerintah.

“Kami percaya, dengan reformasi yang dilakukan, masa depan perekonomian Indonesia sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh sektor keuangan yang stabil, kredibel, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga.

Untuk Outlook Sektor Jasa Keuangan 2026, OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan berada di kisaran 10–12 persen, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 7–9 persen. Aset industri asuransi diperkirakan tumbuh 5–7 persen, sementara aset dana pensiun dan penjaminan masing-masing diproyeksikan meningkat 10–12 persen dan 14–16 persen. Di pasar modal, target penghimpunan dana ditetapkan sebesar Rp250 triliun.

BACA JUGA :  SAR Morowali Evakuasi Penumpang Usai Kapal Bocor dan Tenggelam

Di sisi pengawasan, OJK juga terus memperkuat penegakan ketentuan. Sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan sekitar 3.888 sanksi administratif terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Hingga 31 Januari 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan 178 perkara, dengan 142 perkara di antaranya telah diputus oleh pengadilan.

Friderica menegaskan, keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan sinergi kuat antara OJK, pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan guna mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendorong perekonomian nasional.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *