Komnas HAM Sulteng Soroti Pembentukan Satgas BSH, Ingatkan Risiko Pelanggaran Kebebasan Pers
Diksi.net, Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap kritik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu atas pembentukan Satuan Tugas Berita Bohong (Hoaks) atau Satgas BSH oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Komnas HAM menilai pengawasan arus informasi oleh lembaga pemerintah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mencederai kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap HAM.
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi. Negara wajib memastikan setiap kebijakan yang bersentuhan dengan informasi publik tidak menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kerja jurnalistik,” ujar Livand.
Komnas HAM Sulteng menggarisbawahi sejumlah potensi pelanggaran HAM apabila Satgas BSH tidak memiliki batasan tugas dan fungsi yang jelas.
Pertama, ancaman terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Komnas HAM, satuan tugas pemerintah tidak boleh bertindak sebagai “polisi kebenaran” yang secara subjektif menentukan informasi mana yang layak atau tidak dikonsumsi publik.
Kedua, potensi intervensi terhadap independensi pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran maupun pembredelan. Jika Satgas BSH menyasar produk jurnalistik, hal tersebut dinilai sebagai bentuk campur tangan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
Ketiga, risiko kriminalisasi jurnalis. Berdasarkan data pengaduan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah tahun 2025, tercatat adanya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Kondisi ini menunjukkan posisi jurnalis yang semakin rentan, dan keberadaan satgas tanpa mekanisme akuntabel dikhawatirkan memperburuk situasi dengan dalih pemberantasan hoaks.
Merespons polemik pembentukan Satgas BSH, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Komnas HAM meminta pemerintah meninjau kembali tugas dan fungsi Satgas BSH, serta memastikan satuan tugas tersebut tidak menjalankan fungsi penegakan hukum maupun penilaian terhadap konten jurnalistik yang menjadi kewenangan Dewan Pers.
Selain itu, Komnas HAM mendorong pemerintah lebih mengedepankan literasi digital masyarakat dibandingkan pendekatan restriktif. Menurut Komnas HAM, solusi utama penyebaran hoaks adalah peningkatan kapasitas publik dalam memilah informasi, bukan pembentukan lembaga pengawas yang berpotensi menjadi alat pembungkaman kritik.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi pers seperti AJI, PWI, dan IJTI dalam setiap kebijakan yang bersinggungan dengan arus informasi publik, guna mencegah lahirnya pasal-pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi.
Tak kalah penting, negara diminta menjamin rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, seiring meningkatnya aduan terkait hak atas rasa aman di Sulawesi Tengah.
“Kebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi. Jangan sampai Satgas BSH justru menjadi alat untuk memilah informasi demi kepentingan citra pemerintah semata. Komnas HAM akan mengawal agar pengawasan informasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak jurnalis maupun hak masyarakat atas informasi yang beragam,” tegas Livand Breemer.



