Dakwaan Dipersoalkan, Eksepsi Diajukan, Penangguhan Penahanan Dimohonkan
Diksi.net, Poso – Sidang perdana perkara pidana Christian Toibo digelar diPengadilan Negeri (PN) Poso. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Pande Tasya, S.H., dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Christian Toibo merupakan pejuang hak asasi manusia (HAM), pejuang agraria, sekaligus tokoh masyarakat adat Desa Watutau, Kabupaten Poso. Dalam persidangan tersebut, ia didampingi empat kuasa hukum dari Pengacara Hijau Indonesia, yakni Sandy Prasetya Makal, S.H., Hilman, S.H., Parawangsa, S.H., dan Moh. Taufik D. Umar, S.H.
Sesaat setelah JPU membacakan surat dakwaan, tim kuasa hukum secara resmi mengajukan eksepsi tertulisatau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Atas mandat tim kuasa hukum, Sandy Prasetya Makal, S.H. membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim. Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menilai surat dakwaan mengandung cacat yuridis serius dan fundamental.
“Surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Unsur kesalahan (mens rea) tidak diuraikan, hubungan kausalitas diasumsikan tanpa konstruksi hukum yang sah, serta telah melanggar hak terdakwa untuk membela diri secara adil,” ujar Sandy di persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan JPU melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum. Pengajuan eksepsi ini, kata Sandy, bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menjaga kemurnian hukum acara pidana serta perlindungan hak asasi manusia dalam peradilan.
Selain mengajukan eksepsi, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Christian Toibo. Permohonan tersebut disertai dua orang penjamin, yakni Kepala Desa Watutau dan istri Christian Toibo.
Kuasa hukum juga melampirkan surat penjaminan dari 20 organisasi masyarakat sipil, baik nasional maupun daerah, yang ditandatangani langsung oleh pimpinan masing-masing organisasi.
“Atas dasar kemanusiaan, kami memohon penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap Pak Christian Toibo yang saat ini masih ditahan di Rutan Poso. Beliau bukan hanya pejuang HAM dan agraria, tetapi juga seorang suami dan ayah yang berharap dapat merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya,” kata Sandy.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsiserta penyampaian sikap majelis hakim terkait permohonan penangguhan penahanan.
Sementara itu, di luar ruang sidang, masyarakat adat Desa Watutau, Maholo, dan Alitupu, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, menggelar aksi solidaritas di depan PN Poso. Aksi tersebut diikuti antara lain oleh WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, Solidaritas Perempuan Poso, serta organisasi lain yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua.
Massa aksi menuntut pembebasan Christian Toibo serta penghentian kriminalisasi terhadap pejuang agraria dan masyarakat adat. Perwakilan massa diterima langsung oleh Hakim PN Poso, Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa aspirasi masyarakat diterima dengan baik dan menyarankan agar seluruh argumentasi diperjuangkan melalui mekanisme hukum di persidangan.
Sebagai penutup aksi, Koalisi Kawal Pekurehua yang diwakili Kepala Desa Watutaumenyerahkan 232 dokumen penjaminan dari masyarakat kepada pihak pengadilan sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Christian Toibo.
Pengacara Hijau Indonesia menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan menjadi ujian bagi keberpihakan hukum, apakah berdiri untuk keadilan atau justru menjadi alat kriminalisasi terhadap pejuang rakyat dan masyarakat adat.



