OJK Sulteng Ungkap Pentingnya Modal Kuat untuk Jaga Stabilitas Perbankan
Diksi.net, Poso – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau opini yang belum terverifikasi terkait kesehatan lembaga keuangan. Informasi tidak valid berpotensi memicu kepanikan dan mendorong terjadinya penarikan dana secara besar-besaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, saat membuka kegiatan Journalist Update dan Media Gathering di Torau Resort, Kabupaten Poso, Senin (8/12/2025).
“Kalau ada satu rumor buruk yang dipercaya, masyarakat bisa pergi. Dampaknya sangat besar,” tegasnya.
Bonny menjelaskan bahwa regulator dan pihak internal lembaga keuangan merupakan pihak yang memiliki akses lengkap terhadap kondisi kesehatan bank maupun perusahaan asuransi. Namun, tidak semua informasi dapat disampaikan kepada masyarakat karena berpotensi memengaruhi stabilitas pasar.
“Kondisi keuangan sebenarnya kami yang tahu. Tapi beberapa hal memang tidak bisa kami sampaikan karena bisa berdampak luas,” ujarnya.
OJK juga menilai tingkat literasi masyarakat terkait perbankan dan asuransi masih rendah. Banyak nasabah belum memahami bagaimana bank mengelola dana, memperoleh keuntungan, hingga prinsip dasar premi asuransi.
Bonny menyinggung kembali fenomena unit link yang pernah populer. Banyak masyarakat menganggap premi sebagai bentuk investasi yang harus kembali utuh, padahal fungsinya adalah perlindungan risiko.
“Literasi masyarakat bergeser. Banyak yang menganggap premi harus kembali sebagai investasi, padahal tidak demikian,” jelasnya.
Dalam paparannya, Bonny menambahkan bahwa stabilitas lembaga keuangan sangat ditentukan oleh kekuatan modal. Sejak dua tahun terakhir, OJK terus menekankan pentingnya permodalan yang tahan risiko.
“Bank itu prinsipnya sederhana: masyarakat menabung, lalu dana dikelola. Tapi ketika kredit bermasalah, risikonya tetap harus ditanggung bank. Karena itu modal wajib kuat,” kata Bonny.
Bonny mengungkapkan bahwa modal minimum bank umum ditetapkan sebesar Rp3 triliun, namun BPD Sulawesi Tengah belum memenuhi ketentuan tersebut. Skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) menjadi opsi untuk memperkuat permodalan, seperti KUB yang telah terbentuk antara BPD dan Mega Corporation.
“Kami terus memantau agar BPD dapat memenuhi ketentuan modal minimum,” tambahnya.
Untuk BPR, modal minimum yang dipersyaratkan sebesar Rp6 miliar. Seluruh BPR yang diawasi OJK di wilayah tersebut telah memenuhi ketentuan. Namun Bonny menegaskan, modal bank dapat naik turun seiring meningkatnya kredit bermasalah karena bank wajib membentuk cadangan kerugian.
“Cara paling mudah menjaga modal adalah pemegang saham siap menambah modal. Jika tidak kuat, bank mudah tumbang seperti banyak kasus di Jawa,” ujarnya.
Di akhir pemaparannya, Bonny berharap masyarakat tidak mudah terpancing isu terkait kondisi lembaga keuangan dan terus meningkatkan literasi keuangan.



