Polresta Palu Gagalkan Peredaran 135 Paket Narkotika
Diksi.net, Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial M.Z. ditangkap di sebuah kos-kosan eksklusif di Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 135 paket sabu siap edar.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang diduga dilakukan M.Z. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, polisi bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Di lokasi, petugas menemukan 135 paket sabu, alat hisap, sebuah tas hitam, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas jaringan narkotika di Kota Palu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palu. Setiap informasi masyarakat akan kami respons cepat, dan setiap jaringan yang mencoba berkembang akan kami tindak tegas,” ujarnya.
AKP Usman menambahkan, jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa M.Z. diduga terlibat aktif dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti 135 paket sabu menegaskan bahwa pelaku bukan hanya pengguna. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkotika di wilayah Kota Palu,” katanya.
Saat ini M.Z. ditahan di Polresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik turut memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyidikan lanjutan.



