Dinas Pendidikan Sulteng Pastikan Data SLB Akurat Sebelum ANBK

waktu baca 2 menit
Praktek Validasi Dapodik dan Sinkronisasi Data Peserta ANBK Satuan Pendidikan Khusus Tahun 2025. (foto : ist).

Diksi.net, Sigi – Kepala Bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus serta Inovasi Pendidikan (PKPLK & IP) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Nurseha, membuka secara resmi kegiatan Rekonsiliasi dan Sinkronisasi Data Dapodik dan ANBK bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2025), bertempat di SLB Biromaru, Jalan Mutaji, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari hingga 31 Juli 2025 ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah melalui bidang PKPLK & IP dan didanai dari APBD Tahun Anggaran 2025. Program ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data peserta didik, pendidik, dan satuan pendidikan yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga dapat menjadi dasar yang valid dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

BACA JUGA :  Adanya Indikasi Pelanggaran, menurunkan Nilai Demokrasi 

“Dengan data yang akurat dan terintegrasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus akan lebih tepat sasaran,” ujar Nurseha. 

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga membangun kesamaan pemahaman antara operator Dapodik, pengelola ANBK, dan pihak sekolah terkait mekanisme entri dan validasi data agar tidak terjadi ketidaksesuaian.

Acara ini diikuti oleh 66 peserta, yang terdiri dari kepala sekolah dan operator Dapodik SLB se-Sulawesi Tengah. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Balai Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk Dr. Abdul Gani, yang menyampaikan materi mengenai esensi ANBK pada satuan pendidikan khusus. Peserta juga mengikuti praktik langsung validasi Dapodik dan sinkronisasi data ANBK untuk memastikan data yang dimiliki sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA :  Anev Kamseltibcar Lantas

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Nurseha menekankan, validasi data yang tepat tidak hanya mendukung pelaksanaan ANBK, tetapi juga menjadi landasan bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan inklusif di SLB.

BACA JUGA :  Tungku Smelter PT SMI Meledak, 2 Karyawan Jadi Korban
Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *