Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Sis Al-Jufri

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Kamis (9/10/2025).

Tiga orang tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur; YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

BACA JUGA :  Kapolda Sulteng Sidak Pos Pengamanan Pilkada 2024 di Hari Pelantikan Presiden

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal, memimpin langsung operasi bersama Panit II, Ipda Asgar. Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik HE saat pemeriksaan di area bandara.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, , Kamis.

BACA JUGA :  Pencanangan Sulawesi Tengah Negeri Seribu Megalit: Menyelusuri Keberadaan Peradaban Kuno

Selain sabu-sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit ponsel berbagai merek — Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung — serta satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Ketiga tersangka kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

“Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Untuk kepastian sabu-sabu itu berasal dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti, sabu-sabu ini bukan berasal dari Sulawesi Tengah,” kata Sembiring.

BACA JUGA :  Tawuran Genk Motor di Palu, Dua Remaja Terluka Akibat Busur

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *