Bawaslu Siap Laksanakan Tugas Sesuai Regulasi Pasca Putusan MK
Diksi.net, Palu – Menyikapi dinamika pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Nasrun, menegaskan komitmen lembaganya untuk tetap menjalankan tugas dan peran sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Apapun yang ditetapkan oleh DPR selaku pembuat undang-undang, kami sebagai penyelenggara, khususnya pengawas Pemilu dan Pilkada, akan melaksanakannya sebagaimana perintah undang-undang serta norma regulasi yang ada,” ujar Nasrun dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ditintelkam Polda Sulawesi Tengah, Sabtu (4/10/2025).
FGD yang berlangsung di Kafe Tanaris, Kota Palu, tersebut mengangkat tema “Tantangan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 Pasca Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu dan Pilkada.”
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari KPU Sulteng, akademisi Universitas Tadulako, dan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah, serta diikuti mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Palu.
Dalam paparannya, Nasrun menyoroti pentingnya proses perekrutan jajaran penyelenggara Pemilu dan Pilkada dilakukan lebih awal.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengawas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di setiap tahapan.
“Rekrutmen yang lebih awal akan memaksimalkan kesiapan SDM kita, sehingga pelaksanaan pengawasan bisa berjalan lebih optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nasrun menguraikan sejumlah potensi dinamika yang mungkin timbul akibat lahirnya putusan MK Nomor 135.
Pertama, kata dia, putusan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan dari sisi konstitusional dan inkonstitusional.
Kedua, muncul persoalan desain Pemilu dan Pilkada ke depan yang bisa menjadi perdebatan antara MK dan DPR selaku pembuat norma hukum bersama pemerintah.
Ketiga, perlu segera dilakukan revisi undang-undang dalam bentuk kodifikasi yang mencakup Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, serta Partai Politik.
“Putusan ini menuntut adanya pembaruan hukum yang menyeluruh agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Nasrun.
Nasrun mengajak seluruh peserta dan masyarakat luas untuk berperan aktif dalam mengawal serta mengawasi jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada mendatang.
“Kami berharap partisipasi teman-teman semua dan seluruh masyarakat untuk bersama kami meningkatkan pengawasan terhadap jalannya tahapan Pemilu maupun Pilkada, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalkan,” tutupnya



