GEMASTAK Duga Ada Praktek KKN di Desa Tamainusi

waktu baca 2 menit
Aksi Demonstrasi GEMASTAK di depan kantor Kejati Sulteng. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Gerakan Masyarakat Sulawesi Tengah Anti Korupsi (GEMASTAK) melakukan demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada kamis 30 Oktober 2025. Hal itu dimaksdukan agar Kejati Sulteng melakukan pengungkapan dugaan praktik korupsi yang dilakukan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara.

Fadilat Koordinator Aksi sekaligus Perwakilan GEMASTAK, memimpin langsung aksi demonstrasi tersebut. Ia mengatakan bahwa penyimpangan ini tidak hanya merampas hak rakyat kecil, tetapi juga menghancurkan pondasi keadilan sosial di tingkat desa.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Morut Mohamad Asrar Dituding langgar Janji Kontrak Tambang Nikel Rp 600 Juta 

Selama ini, Desa Tamainusi menerima Alokasi Dana Desa dalam jumlah signifikan dari pemerintah setiap tahunnya, yang seharusnya dialokasikan untuk membangun infrastruktur, memberdayakan ekonomi masyarakat, serta menyediakan layanan sosial guna meningkatkan kesejahteraan. Namun, berdasarkan laporan masyarakat, ada indikasi dana tersebut diselewengkan melalui berbagai cara.

“Caranya mulai dari pengalihan anggaran untuk proyek fiktif, ketiadaan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, hingga manipulasi dokumen pertanggungjawaban untuk menutupi jejak penyimpangan. Selain itu, dana CSR dari perusahaan, yang semestinya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, juga diduga disalahgunakan,” ucapnya lebih lanjut.

BACA JUGA :  Telah Kondusif, PT GNI Kembali Beroperasi

Sementara lahan desa beserta kawasan hutan mangrove, kata Fadilat, dijual secara ilegal tanpa melalui musyawarah desa, izin lingkungan, maupun dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir dan kerugian yang tidak sedikit.

GEMASTAK mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa Tamainusi, disertai audit investigatif menyeluruh atas laporan keuangan dana desa serta CSR selama enam tahun terakhir. 

BACA JUGA :  PT LTT Serahkan CSR Dalam Bentuk Beasiswa Untuk Pelajar

GEMASTAK juga menuntut penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik penjualan lahan dan hutan mangrove ilegal.

“Jika kepala desa korup, keadilan di masyarakat akan mati,” ujarnya Fadilat tegas. 

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *