Polres Morowali Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 36 Motor dan Tiga Pelaku
Diksi.net, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap tiga pelaku dan mengamankan 36 unit sepeda motor dari 48 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Morowali.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Markas Komando (Mako) Polres Morowali pada Senin, 6 Oktober 2025. Operasi tersebut telah berlangsung sejak April hingga September 2025.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, mengungkapkan bahwa tiga pelaku yang ditangkap adalah HMS alias H (25 tahun), EG alias E (22 tahun), dan M alias G alias A (46 tahun). Ketiganya memiliki peran dan modus operandi yang berbeda dalam menjalankan aksi pencurian.
“Pelaku M dan EG beroperasi secara berkomplotan di beberapa TKP, khususnya di Kecamatan Bahodopi. Sementara itu, HMS beraksi seorang diri pada malam hari, menargetkan sepeda motor yang tidak terkunci stang stir. Pelaku kemudian merusak kunci dan menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan kendaraan,” jelas AKBP Zulkarnain.
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan 36 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti. “Semua motor yang ada di depan ini adalah hasil kejahatan curanmor. Kami berhasil menyelamatkan puluhan kendaraan yang telah dicuri,” tambahnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Polres Morowali juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Mako Polres Morowali dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti BPKB atau STNK, untuk memverifikasi dan mengambil kembali kendaraan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan mereka dalam kondisi aman, seperti menggunakan kunci stang atau pengaman tambahan. Jika ada yang merasa kehilangan motor, segera laporkan dan bawa bukti kepemilikan ke Polres,” ujar AKBP Zulkarnain.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Morowali berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.



