Diksi.Net, Palu – Sampah plastik menjadi salah satu permasalahan tingginya pencemaran lingkungan saat ini.
Dalam rangka mengurangi penggunaan plastik
Walikota Palu, Hadianto Rasyid membatasi penggunaan plastik dan styrofoam di setiap kantor OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu.
Pembatasan tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Edaran oleh Walikota tentang Pengurangan Penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam.
Hal ini dilakukan bertujuan mendukung program Kota Palu menuju Adipura. Harapannya setiap OPD tidak lagi menyediakan dan menyajikan makanan juga minuman menggunakan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam setiap kegiatannya.
“Kedepannya setiap OPD menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan atau makanan tidak dibungkus, tetapi dengan piring. Kemudian menyediakan makanan dengan kemasan organik seperti daun atau kertas,” jelas Hadianto, Sabtu (12/11/2022).
Selain itu, menyediakan air minum isi ulang, seperti galon dan tidak menyediakan air minum kemasan melainkan mewajibkan membawa tumbler.
Surat edaran ini sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam.