Diksi.net, Bangkep – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) berinisial NP alias NU Resmi ditahan polisi.
NP alias NU ditahan di Rutan Mapolres Bangkep, usai menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Bangkep, dalam kasus tindak pidana penipuan dengan modus meminta fee proyek pembangunan salah satu kantor di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP I Ketut Yoga Widata membenarkan penahan terhadap Sekwan Bangkep dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang terjadi pada bulan November 2020 lalu.
“sebelum penahanan NP alias NU telah menjalani pemeriksaan selama 3 jam lebih. Saat pemeriksaan AH didampingi kuasa hukum nya Alwi Dg Liwang,” ucap Kasat Reskrim Polres Bangkep, Senin (19/06/2023).
“AH diperiksa sejak pukul 13.30 Wita. Pukul 17.00 Wita dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Juni 2023 sampai dengan 5 Juli 2023,” tambahnya.
Tersangka NP alias NU ditahan karena diduga meminta fee dengan menjanjikan paket proyek kepada korban. Sementara Fee tersebut dalam bentuk uang yang diminta ke korban dengan besaran belasan juta, dari paket Proyek pembangunan salah satu kantor di Banggai Kepulauan.
Tersangka meminta fee awal sejumlah 10 Persen dari total anggaran mencapai 200 juta rupiah. Namun, saat itu korban hanya mempunyai dana 12 juta rupiah.
“Tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dananya sejumlah 15 juta rupiah karena korban tidak mempunyai dana sebanyak yang diminta tersangka,” ujarnya.
“Tersangka menyuruh korban menyerahkan uang sejumlah 12 juta rupiah. Transaksi tersebut berlangsung di rumah tersangka pada 20 November 2022, di Desa Baka,” lanjut Yoga.
Kasat Reskrim Bangkep, menjelaskan, setelah menyerahkan uang itu, paket pekerjaan yang dijanjikan tersangka tidak kunjung ada, bahkan uang korban pun tidak dikembalikan oleh tersangka, hingga korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pada Tahun 2022 lalu.
Aduan korban telah ditindak lanjuti dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan saat itu tersangka NP alias NU berjanji akan mengembalikan uang milik korban dalam kurun waktu 1 Tahun.
Hingga pada bulan Mei 2023, korban merasa tidak ada niat baik dari tersangka, korban pun langsung membuat laporan polisi.
“Kami, tidak bisa menolak laporan tersebut. Apa lagi ini kasus delik biasa yang harus kita tindak lanjuti,” tegas Yoga, melalui telepon.
Sementara itu, kata AKP Yoga, pihaknya juga telah menerima laporan polisi dengan korban yang berbeda.
“Sebelum terbit laporan polisi sudah ada aduan dari korban yang berbeda dengan terlapor NP alias NU dan saat ini kami masih dalami apakah ada unsur pidananya atau tidak,” ungkapnya.