Polresta Palu Ungkap Kasus Human Trafficking Menggunakan Aplikasi Online

Kasat Reskrim Polres Kota Palu, AKP Ferdinand Numbery saat melakukan pressconferens beberapa waktu lalu. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Palu – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking kembali terulang. Para pelaku menggunakan salah satu aplikasi percakapan untuk menawarkan jasa esek-esek. Dalam satu kali pakai, pelaku yang bertindak selaku mucikari mematok harga sebesar 1 juta rupiah, sudah termasuk dengan kamar yang akan digunakan di salah satu hotel Kota Palu.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Numbery menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang mengetahui adanya kasus Human Trafficking atau TPPO dengan cara online.

“Total ada empat orang yang diamankan oleh Polresta Palu, satu diantaranya merupakan korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Palu.

Adapun inisial pelaku, adalah MF seorang laki-laki dewasa yang berperan untuk melakukan antar jemput. Pelaku lainnya adalah RA anak laki-laki yang bertugas untuk memantau aplikasi percakapan dan melakukan transaksi dengan pelanggan. Sementara SK anak perempuan yang akan menemani korban saat bertemu dengan pelanggan. 

BACA JUGA :  Kunker Komisi IV DPR RI ke Balai Karantina Palu

Sementara korban berinisial DS yang telah dimanfaatkan oleh pelaku untuk melayani pelanggan. Sejauh ini korban telah melayani empat pria hidung belang atas peran dari MF.

“Adapun motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil yang diperoleh dengan memanfaatkan korban sebagai penyedia jasa Open BO,” tutur Ferdinand. 

Lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit kendaraan roda empat, 3 unit smartphone dan uang tunai senilai satu juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman minimal 1 tahun, maksimal 15 tahun penjara. 

BACA JUGA :  Pameran Seni RELASI Cipta Pusaka Singkawang 2024