Polda Sulteng Tangkap 18 Tersangka TPPO dan 27 Korban diselamatkan

waktu baca 2 menit
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono (Foto : Istimewa)

Diksi.net, Palu – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulteng dan jajaran terus melakukan pengungkapan kasus TPPO di wilayah Sulawesi Tengah.

Setidaknya terdapat 18 Laporan Polisi kasus TPPO dengan jumlah pelaku sebanyak 18 Orang. Sementara korban yang berhasil diselamatkan dari kasus TPPO ini sebanyak 27 orang terdiri dari perempuan dewasa 22 dan anak perempuan 5 orang.

BACA JUGA :  Debat Kedua Pilkada Palu Berlangsung Lancar, 280 Personel Gabungan Amankan Jalannya Acara  

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, saat memberikan update pengungkapan Satgas TPPO Ditreskrimum dan Polres jajaran di Polda Sulteng, Senin (19/6/2023)

“Satgas TPPO Polda Sulteng dan jajaran, mulai tanggal 5 s.d 18 Juni 2023 berhasil mengungkap 18 kasus TPPO,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng.

Modus kasus kategori TPPO yang sementara ditangani Polda Sulteng dan jajaran, adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) 5 kasus, Pekerja Seks Komersial (PSK) 9 kasus dan Eksploitasi anak 4 kasus.

BACA JUGA :  TPID dan Satgas Pangan Sulteng Sidak Pasar untuk Kendalikan Harga

Djoko juga menerangkan, Satgas TPPO yang sudah melakukan pengungkapan kasus TPPO yaitu Satgas TPPO Polda Sulteng 7 kasus, Satgas TPPO Polresta Palu 2 kasus, Satgas TPPO Polres Donggala, Satgas TPPO Polres Morowali, Satgas TPPO Polres Bangkep, Satgas TPPO Polres Banggai, Satgas TPPO Polres Tolitoli, TPPO Polres Morut, TPPO Polres, TPPO Polres Parimo dan TPPO Polres Sigi masing-masing 1 kasus.

BACA JUGA :  Pondok Pesantren Al-Fatah Kalora: Mencetak Generasi Muda yang Religius dan Menolak Radikalisme

Dalam kesempatan ini, Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *