Diksi.Net, Palu – Walaupun di Provinsi Sulawesi Tengah belum ditemukan adanya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Polda Sulteng telah instruksikan jajarannya untuk membantu pencegahan penyebaran PMK di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Terhitung mulai tanggal 4 Juli 2022 Mabes Polri dan 19 Kepolisian Daerah (Polda) telah menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi Aman Nusa II-Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) tahun 2022.
Polda Sulawesi Tengah tidak termasuk 19 Polda yang dilibatkan dalam pelaksanaan operasi Aman Nusa II yang digelar selama 30 hari tersebut, karena belum ditemukannya kasus PMK di wilayah Sulawesi Tengah.
Sebagai kegiatan imbangan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres untuk menindak lanjuti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perihal Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah belum terdeteksi ditemukannya kasus PMK pada hewan ternak baik sapi, kerbau, domba atau babi. Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan Mabes Polri tidak memasukkan Polda Sulteng dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II-Penanganan PMK tahun 2022,” terang Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Selasa (19/7/2022).
Akan tetapi Polda Sulteng telah memerintahkan kepada seluruh Polres jajaran untuk melakukan pengetatan pengawasan di daerah perbatasan bekerjasama dengan Instansi terkait terhadap lalu lintas ternak ruminansia serta produknya terutama daging dan susu. tegas Didik.
Ia juga mengharapkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi dan informasi terkait risiko PMK kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat bekerjasama untuk mencegah masuknya PMK di Sulawesi Tengah.
Polda Sulteng dan Polres jajaran siap bersinergi dengan Instansi terkait untuk bersama mencegah masuknya PMK dan mempertahankan Provinsi Sulawesi Tengah bebas dari PMK. pungkasnya.