Diksi.net, Palu – Telah menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Serta nantinya dapat menggunakan hak pilihnya saat voting day sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat tidak terkecuali disabilitas yang termasuk dalam kategori rentan.
“Dari 2,2 juta jiwa lebih yang terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Sulawesi Tengah, terdapat 13.534 jiwa yang merupakan rekan-rekan disabilitas. Mereka yang telah didata oleh KPU menjadi penting untuk menjamin dan mendapatkan hak mereka,” jelas Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, Senin (31/07/2023).
Penyelenggaraan Pemilu 2024 nantinya harus menjamin hak-hak kelompok rentan yang ada. Sehingga partisipasi masyarakat kedepan amat dibutuhkan untuk membantu bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan lainnya memberikan kemudahan di setiap tahapannya.
Memperhatikan kebutuhan kelompok disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, kata Nasrun juga berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Secara tidak langsung, akan membantu mengurangi kesenjangan sosial dan mempromosikan keadilan untuk semua.
“Upaya untuk mengedukasi dan memberdayakan kelompok disabilitas dalam pemilu juga menjadi faktor penting. Meningkatkan kesadaran tentang hak-hak pemilih mereka dan memastikan fasilitas yang sesuai akan memberi mereka kesempatan untuk berpartisipasi dengan lebih percaya diri,” tutupnya.