Diksi.net, Jakarta – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (22/1/2025) bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, disepakati bahwa kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
“Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025,” jelas anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola.
Untuk daerah yang masih terlibat dalam sengketa hasil pemilihan di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari MK. Proses penyelesaian sengketa di MK diperkirakan akan selesai paling lambat pada 15 Maret 2025.
“Pelantikan untuk daerah yang masih dalam proses sengketa akan dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Longki.
Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pelantikan kepala daerah terpilih berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komisi II DPR RI, bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu, terus berkoordinasi untuk mengawal kelancaran proses transisi kepemimpinan di daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Dengan jadwal yang telah disepakati, masyarakat diharapkan dapat menyaksikan proses pelantikan berjalan tertib, sehingga pemerintahan daerah yang baru dapat segera bekerja melayani masyarakat dan menjalankan program pembangunan.