Diksi.net, Palu – Masih dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan remisi kemerdekaan dan tanda kehormatan kepada narapidana.
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Sulteng Budi Argap Situngkir memberikan Remisi Kemerdekaan dan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama pembinaan di Lapas Kelas IIa Palu.
Dalam skala nasional, sebanyak 175.510 narapidana di seluruh Indonesia meraih Remisi sebagai bagian dari perayaan ini. Sementara untuk Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng mengusulkan 2.583 narapidana untuk mendapatkan Remisi. Termasuk 14 narapidana yang memenuhi syarat untuk Remisi Umum 2 dan berhak bebas pada 17 Agustus 2023.
“Upacara ini menjadi momen penghargaan bagi mereka yang telah menunjukkan dedikasi terhadap pembinaan. Kami berharap semangat positif ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi negara dan masyarakat,” ujar Budi Argap Situngkir, Kamis (17/08/2023).
Dalam acara tersebut, para Kepala Divisi turut ambil bagian dalam memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada anggota stafnya yang berprestasi.
Di antaranya, Dewanto Wisnu Raharjo, Kepala Kanim Palu, dianugerahi Karya Satya Lencana 30 Tahun, sementara Mangatas Nadeak, Kepala Bidang HAM, dan Herdy Kasubsi Keamanan Lapas Palu masing-masing dianugerahi Karya Satya Lencana 20 Tahun dan 10 Tahun.
“Dalam semangat kemerdekaan, mari kita apresiasi setiap peran positif yang telah diberikan untuk kemajuan bangsa. Setiap langkah kita membentuk masa depan yang lebih baik,” tandasnya.