Kasus Penyalah Gunaan Wewenang dan Jabatan di Lingkung Pemprov Sulteng

Kasus Penyalah Gunaan Wewenang dan Jabatan di Lingkup Pemprov Sulteng

Diksi.Net, Palu – Enam orang telah ditetapkan bersalah dalam perkara penyalah gunaan wewenang dan jabatan pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian.

Tim Investigasi yang telah dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah, untuk mengusut adanya dugaan jual beli jabatan di tubuh pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, siang tadi Jum’at 10/06/2022.

Wakil Ketua Tim Investigasi yang juga sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Muchlis Yodjodolo menjelaskan dari 28 orang saksi yang telah diperiksa diduga mengetahui perihal kasus tersebut, terdapat enam orang diantaranya telah dinyatakan melakukan pelanggaran penyalah gunaan kewenangan. namun tidak menjelaskan bahwa perkara tersebut tergolong dalam jual beli jabatan.

BACA JUGA :  Indonesia's Folu Net SINK 2030, Upaya Pemerintah Tekan Emisi 

“Hasil pemeriksaanya terdapat 6 orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran, terdiri dua orang eselon II, dua orang eselon III dan dua Orang eselon IV,” jelas Muchlis.

Identitas dari ke 6 orang yang terjerat kasus tersebut tidak disebutkan oleh Tim Investigasi, namu ke enam orang tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaranya.

Menanggapi Hal tersebut, Obudsman berikan apresiasi kepada pemprov perihal keterbukaan informasi kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi di badan pemerintah provinsi, dan harapannya gubernur segera melakukan tindak lanjut, sebagai efek jera kepada para oknum yang terjaring.

BACA JUGA :  Harapan Keadilan di Sidang Putusan Sengketa Koperasi Mujur Jaya Molino vs PT ANA

Kepala Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah mengungkapkan bahwa pemerintah Provinsi telah mengambil langka yang tepat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadapt pemerintah.

“Dengan adanya hal tersebut harusnya menjadi sinyal bagi pemprov untuk lebih memperbaiki tata kelolah pemerintahan, utamanya dalam menegakan disiplin ASN,” ucap Sofyan,

Harapannya, berbekal hasil investigasi yang telah ditemukan Gubernur Sulawesi Tengah harus segera menindaklanjuti, tidak hanya berhenti setelah oknum yang bersangkutan ditetapkan non-job, akan tetapi segerah menyerahkan kepada pihak kepolisian atau kejaksaan sehingga menjadi efek jera kepada Pejabat ASN yang akan melakukan hal serupa.

BACA JUGA :  Andi Mulhanan Tombolotutu: Ahmad Ali Sudah Berbuat, Kini Saatnya Sulteng Mendukung