Diksi.net, Parigi Moutong – Telah menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Fadlan menekankan kepada seluruh pengawas pemilu bahwa memilih merupakan hak konstitusi setiap warga negara. Sehingga dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilu tahun 2024 harus dilakukan dengan baik dan cermat.
“dalam tahapan pemutakhiran data DPTb dan DPK diharapkan terus melakukan pencermatan terhadap pemilih yang telah terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Termasuk pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih tambahan,” ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Sulteng, Fadlan, Senin (25/09/2023).
Lanjut kata Fadlan, jajaran pengawas khususnya di tingkat kecamatan merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan. Memperhatikan dan mencermati regulasi terkait kepemiluan, termasuk kewenangan pengawas itu sendiri, juga menjaga Integritas dan Profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu merupakan hal wajib yang harus dilaksanakan.
“dalam melakukan pengawasan perlu memperhatikan dan mempersiapkan berbagai faktor penunjang. Terlebih pada penyusunan DPTb dan DPK,” ujarnya.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah merancang sebuah inovasi yang akan memudahkan pemantauan hasil penanganan temuan serta laporan bawaslu yang dilakukan kabupaten/kota.
“hal ini terintegrasi dengan sistem yang dibuat oleh Bawaslu RI yakni Aplikasi SigapLapor dimana ini sudah digaungkan atas perintah dan arahan koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Republik Indonesia,” tutupnya.