Data Kendaraan dihapus, Bukan Berati Jadi Bodong

Tidak membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki tidak menjadikan kendaraan tersebut sebagai kendaraan bodong. 

Diksi.Net, Palu – Tidak membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki tidak menjadikan kendaraan tersebut sebagai kendaraan bodong. 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulteng AKBP Efos menjelaskan kepolisian hanya menghapus data kendaraan yang telah habis masa berlaku STNK nya, dan tidak melakukan registrasi selama kurun waktu dua tahun. Sehingga setidaknya ada waktu tujuh tahun sebelum data tersebut dihapus. 

“Kendaraan yang telah dihapus datanya bukan berarti menjadi kendaraan bodong. Kendaraan tersebut tetap menjadi milik perorangannya,” jelas AKBP Efos, Selasa (20/12/2022). 

Sambung Efos, namun kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat digunakan untuk operasional di jalan raya. 

“Kendaraan tersebut, tidak akan keluar STNK nya. Tetapi jika kendaraan tersebut hanya ditaruh dalam garasi, jadi item untuk pameran, boleh saja tetapi tidak digunakan untuk jalan raya,” sambungnya. 

BACA JUGA :  Ketua TP-PKK Pusat Tinjau Langsung Pembagian Bibit Cabai

Penghapusan data kendaraan juga dapat dilakukan, ketika pemilik kendaraan tersebut merasa kendaraannya tidak dapat lagi dioperasionalkan. Selain itu juga, dapat melalui pertimbangan kepolisian, ketika kendaraan tersebut telah hancur akibat kecelakaan.