Diksi.net, Palu – Sebagai upaya meminimalisir potensi pelanggaran, Bawaslu Sulawesi Tengah gelar rapat kerja mengenai potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin menjelaskan Kegiatan ini menjadi penting dalam rangka membangun sinergitas antara penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Jamrin menyebutkan pentingnya melakukan pengawasan termasuk memastikan syarat bakal calon yang berstatus narapidana atau mantan narapidana.
“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengawasan pada tahapan saat ini. diantaranya termasuk mantan narapidana yang ancaman hukumannya 5 tahun,” jelas Jamrin, Selasa (10/05/2023).
Dalam kesempatan yang sama anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry menuturkan bahwa hadirnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu untuk memastikan dokumen pendukung yang dimasukkan oleh bakal calon benar-benar valid.
Lebih lanjut, Rasyidi berharap agar setiap proses tahapan Pemilu dapat berjalan dengan damai.
“Semoga kedepan setiap proses tahapan Pemilu berjalan damai sehingga wakil terpilih adalah orang-orang yang dipilih melalui proses yang benar sesuai dengan asas Pemilu” tutup Rasyidi.
Kegiatan yang turut menghadirkan peserta dari KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung mulai 10-11 Mei 2023.