Perempuan Muda Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu
Diksi.net, Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.35 WITA, tim opsnal berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AUM (25), warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 0,641 gram serta satu plastik klip kosong sebagai barang bukti. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah Tatanga.
“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Tavanjuka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AUM mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Rendi untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Saat ini, pelaku telah menjalani tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Satresnarkoba. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata untuk menyelamatkan masa depan generasi muda di Palu dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Deny.
Kasus ini kini tengah dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. AUM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan operasi serupa di masa mendatang.



