OJK Perketat Pengawasan Fintech

waktu baca 3 menit
OJK terus memperkuat pengawasan terhadap industri LJK, khususnya sektor Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (Pindar).

Diksi.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri Lembaga Jasa Keuangan (LJK), khususnya sektor Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (Pindar). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia.

Sepanjang 2024, OJK telah menjatuhkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar, termasuk empat surat keputusan pencabutan izin usaha (CIU). Dari empat perusahaan yang dicabut izinnya, dua dikenakan sanksi administratif, sementara dua lainnya mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.

Sebagai bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Roadmap ini menjadi komitmen OJK dalam membangun industri Pindar yang sehat, berintegritas, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA :  OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, menggantikan POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Regulasi baru ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap pemberi dana (lender) dengan sejumlah ketentuan, di antaranya:

  • Kewajiban penyelenggara menampilkan penilaian kredit serta informasi terkait pemberian dana.
  • Kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana.
  • Penyampaian risiko pendanaan kepada pengguna.

Selain itu, OJK tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) untuk memperkuat penyelenggaraan LPBBTI, termasuk pemahaman dan mitigasi risiko pendanaan bagi lender.

OJK Cabut Izin TaniFund dan Investree

OJK mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan Pindar, yakni PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree), karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta gagal menjalankan rekomendasi pengawasan OJK.

BACA JUGA :  OJK Dorong Perekonomian Daerah Dengan Program Kemitraan, Pemberdayaan, dan Inklusi Keuangan

Kasus TaniFund Setelah pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi PT Tani Fund Madani Indonesia mengumumkan pembubaran perusahaan melalui berbagai media pada 1 Agustus 2024 dan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 2 Agustus 2024. Sejak pencabutan izin hingga 31 Desember 2024, OJK menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund. OJK juga telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait perusahaan ini kepada aparat penegak hukum.

Kasus Investree Sementara itu, OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree setelah pencabutan izinnya. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Investree telah menunjuk Tim Likuidasi yang bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.

OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap AAG, Direktur Utama Investree, sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 yang diperbarui melalui POJK Nomor 14/POJK.03/2021. Proses ini tidak menghapus tanggung jawab serta dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam pengelolaan Investree. OJK pun bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengajukan permohonan red notice ke Interpol RI dan pencabutan paspor ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Mulai Program Swasembada Pangan

Terkait kasus yang melibatkan eFishery, OJK menegaskan bahwa perusahaan tersebut bukan bagian dari LJK dan tidak berada di bawah pengawasannya. Namun, OJK tetap memantau perkembangan kasus ini dan dampaknya terhadap ekosistem keuangan nasional.

Dengan berbagai langkah penguatan pengawasan dan penyelesaian permasalahan di industri Pindar, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *