WPR dan IPR, Modus Legalkan Tambang Emas Ilegal
Diksi.net, Palu – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyoroti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Menurut Direktur JATAM Sulteng, Mohammad Taufik, langkah tersebut berpotensi menjadi modus untuk melegalkan aktivitas pertambangan emas ilegal yang sebelumnya marak di wilayah tersebut.
“Hampir seluruh wilayah di Kabupaten Parimo terbuka untuk aktivitas pertambangan emas ilegal. Penetapan WPR seharusnya bukan langkah konkret dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Taufik, Senin (28/1/2025).
Taufik menilai, pemerintah provinsi seharusnya tidak mengusulkan penetapan WPR, melainkan mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di Kabupaten Parimo.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal, JATAM tidak sepakat dengan penetapan WPR. Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, menyebutkan bahwa terdapat tujuh lokasi yang diusulkan untuk WPR di Kabupaten Parimo.
Menurutnya, aspek terpenting dalam penetapan WPR adalah kesesuaian dengan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo.
“Parimo adalah sentra pangan Sulawesi Tengah dan memiliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh karena itu, Perda LP2B harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan WPR dan penerbitan IPR,” jelasnya.
JATAM Sulteng juga mengkhawatirkan kemungkinan bahwa penetapan WPR dan penerbitan IPR hanya menjadi cara untuk melegalkan pertambangan ilegal yang sebelumnya sudah ada di Desa Air Panas dan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, serta Buranga, Kecamatan Ampibabo.
Oleh karena itu, JATAM menegaskan bahwa proses penetapan WPR dan penerbitan IPR harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh bertentangan dengan Perda Kabupaten Parimo.
“Jika WPR dan IPR dipaksakan tanpa kajian yang matang, dikhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akan lebih besar dibandingkan manfaat ekonominya bagi masyarakat,” pungkas Taufik.
