Dua Pelaku Curanmor di Amankan Polresta Palu

waktu baca 1 menit
Dua orang pelaku curanmor beserta barang bukti kendaraan roda dua saat di amankan di Polresta Palu. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku berinisial AL dan AR, keduanya diamankan pihak kepolisian di jalan Anoa. Pada saat penangkapan keduanya sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri. Sehingga aparat Kepolisian mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan kedua tersangka.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Telah Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

KBO Reskrim Polresta Palu, Ipda Aji Suhada mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Tersangka merupakan residivis dengan kasus sama,” ujar Ipda Aji.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah tiga kali melancarkan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Palu. 

Selain kedua tersangka, Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor matic hasil curian.

BACA JUGA :  KPU Palu Umumkan Batas Akhir Pengurusan DPTb

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 E dengan ancaman pidana tujuh tahun hukuman penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *