Dua Pelaku Curanmor di Amankan Polresta Palu
Diksi.net, Palu – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku berinisial AL dan AR, keduanya diamankan pihak kepolisian di jalan Anoa. Pada saat penangkapan keduanya sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri. Sehingga aparat Kepolisian mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan kedua tersangka.
KBO Reskrim Polresta Palu, Ipda Aji Suhada mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Tersangka merupakan residivis dengan kasus sama,” ujar Ipda Aji.
Dari pengakuan tersangka, mereka telah tiga kali melancarkan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Palu.
Selain kedua tersangka, Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua unit motor matic hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 E dengan ancaman pidana tujuh tahun hukuman penjara.



